Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang memecat dengan dengan tidak hormat anggotanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak.
Menurut dia, pemecatan tersebut memang sudah seharusnya dijatuhkan kepada tersangka, disusul dengan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.
“Saya menyambut baik keputusan Propam Polda Sulawesi Selatan atas keputusan pemecatan terhadap Kombes M. Ini sangat penting dan menunjukkan ketegasan polisi yang tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku pidana kekerasan seksual tanpa memandang kelas dan jabatan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menilai langkah Polda Sulsel tersebut sudah sesuai prinsip pemberantasan kekerasan seksual dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, menurut dia, terduga pelaku akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun," ujarnya.
Dia menilai kejadian tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun, khususnya jajaran aparat kepolisian bahwa mereka tidak kebal hukuman dan tidak kebal aturan.
Menurut dia, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus diterima.
Sebelumnya, Mantan Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial M tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur akhirnya resmi dipecat saat mengikuti Sidang Etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Ketua Sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di Kantor Polda setempat, Kamis (11/3).
Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," ucap Kombes Afriandi menegaskan.
Proses sidang kode etik tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski Sidang Etik Profesi telah dijalankan, katanya, yang bersangkutan M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri.
Berita Terkait
Erick: BUMN dan Badan Gizi berkolaborasi demi akselerasi swasembada pangan RI
Rabu, 13 November 2024 12:34 Wib
RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR RI disetujui oleh melalui paripurna
Selasa, 12 November 2024 12:11 Wib
KPU akan rapimnas pilkada bersama Bawaslu
Senin, 11 November 2024 7:26 Wib
Wapres Gibran buka pengaduan masyarakat, bisa akses pesan WhatsApp
Minggu, 10 November 2024 22:47 Wib
Usai lawatan di China, Presiden Prabowo menuju Amerika Serikat
Minggu, 10 November 2024 22:37 Wib
Presiden Prabowo jelaskan agenda lengkap ke luar negeri bertemu pemimpin-pemimpin negara
Jumat, 8 November 2024 11:20 Wib
Kunjungan luar negeri Prabowo ke APEC dan G20 peluang tarik investasi
Sabtu, 2 November 2024 6:57 Wib
KPU harus sempurnakan Sirekap sebelum digunakan di pilkada serentak 2024
Jumat, 1 November 2024 7:54 Wib