Kanim Manado deportasi WNA lakukan pelanggaran Keimigrasian
Manado (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melakukan deportasi terhadap Jekeps Luturmas, salah seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara Junita Sitiorus dalam keterangan pers, di Manado, Sabtu mengatakan WNA tersebut telah selesai menjalani masa pidana empat bulan di Indonesia.
"Ia dipidana atas pelanggaran Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI, pasal 126 huruf c UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Junita Sitorus.
Ia mengatakan yang bersangkutan telah melalui proses pidana dan telah menyelesaikan masa pidana.
Pada tanggal 5 Februari 2022 pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado telah menyerahkan serah terima kepada Kantor Imigrasi Manado.
"Selanjutnya, hari ini, Jumat, Kanim Manado melakukan deportasi terhadap bersangkutan kembali ke negaranya, melalui Bandara Sam Ratulangi," kata Junita yang didampingi Kepala Kanim Manado Muhammad Akmal dan Kasi Inteldakim Harman Takasiliang.
Kepala Kanim Kelas I Manado Muhammad Akmal pada kesempatan itu menyampaikan fakta-fakta dari hasil penyidikan perkara tindak pidana keimigrasian yang dilakukan Jekeps Luturmas, seorang warga negara Amerika Serikat.
Antara lain pada 7 September 2020, petugas Lantaskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat memiliki paspor Indonesia.
Dari informasi ini petugas Seksi Inteldakim Kanim Manado menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan ke target operasi yang berlokasi di Desa Kauditan.
Setelah melakukan wawancara singkat dan pemeriksaan petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Rangkaian pemeriksaanpun dilakukan yang diawali dengan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, gelar perkara kedua dan penetapan tersangka.
Petugas melakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Manado terhadap yang bersangkutan dan para saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada 21 Desember 2020 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manado untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Pada 6 Juli 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado No. 54/Pid.Sus/2021/PN Mnd, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana keimigrasian pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 dan dijatuhi hukuman pidana di Rutan Manado selama empat bulan.
Pada 5 Februari 2022 telah dilakukan serah terima narapidana WNA tersebut yang telah selesai menjalani pidana dari Rutan Manado kepada pihak Kantor Imigrasi Manado.
"Hari ini, 11 Februari 2022, Kantor Imigrasi Manado melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan ke negara asalnya,"katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara Junita Sitiorus dalam keterangan pers, di Manado, Sabtu mengatakan WNA tersebut telah selesai menjalani masa pidana empat bulan di Indonesia.
"Ia dipidana atas pelanggaran Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI, pasal 126 huruf c UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Junita Sitorus.
Ia mengatakan yang bersangkutan telah melalui proses pidana dan telah menyelesaikan masa pidana.
Pada tanggal 5 Februari 2022 pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado telah menyerahkan serah terima kepada Kantor Imigrasi Manado.
"Selanjutnya, hari ini, Jumat, Kanim Manado melakukan deportasi terhadap bersangkutan kembali ke negaranya, melalui Bandara Sam Ratulangi," kata Junita yang didampingi Kepala Kanim Manado Muhammad Akmal dan Kasi Inteldakim Harman Takasiliang.
Kepala Kanim Kelas I Manado Muhammad Akmal pada kesempatan itu menyampaikan fakta-fakta dari hasil penyidikan perkara tindak pidana keimigrasian yang dilakukan Jekeps Luturmas, seorang warga negara Amerika Serikat.
Antara lain pada 7 September 2020, petugas Lantaskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat memiliki paspor Indonesia.
Dari informasi ini petugas Seksi Inteldakim Kanim Manado menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan ke target operasi yang berlokasi di Desa Kauditan.
Setelah melakukan wawancara singkat dan pemeriksaan petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Rangkaian pemeriksaanpun dilakukan yang diawali dengan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, gelar perkara kedua dan penetapan tersangka.
Petugas melakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Manado terhadap yang bersangkutan dan para saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada 21 Desember 2020 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manado untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Pada 6 Juli 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado No. 54/Pid.Sus/2021/PN Mnd, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana keimigrasian pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 dan dijatuhi hukuman pidana di Rutan Manado selama empat bulan.
Pada 5 Februari 2022 telah dilakukan serah terima narapidana WNA tersebut yang telah selesai menjalani pidana dari Rutan Manado kepada pihak Kantor Imigrasi Manado.
"Hari ini, 11 Februari 2022, Kantor Imigrasi Manado melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan ke negara asalnya,"katanya.