Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi I DPRD Minahasa Tenggara (Mitra, mengingatkan pihak eksekutif agar pengelolaan Dana Desa (DanDes) dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur, secara khusus menyentil penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dandes.
“Harus diteliti calon penerima BLT. Jangan sampai terjadi double bantuan sosial agar terhindar dari masalah, termasuk syarat yang dituangkan dalam PMK 190,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, apa yang menjadi kriteria dari setiap penerima wajib untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Jadi instansi teknis agar menyampaikan dan menegaskan ke seluruh pemerintah desa," tandasnya.
Sementara itu personil Komisi I lainnya, Tenny Kosegeran mengingat agar instansi teknis seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), bersama Inspektorat secara intensi melakukan pengawasan.
"Kami dari DPRD juga mempunyai fungsi pengawasan, dan akan secara langsung melakukan pengawasan di lapangan," tandasnya.***2***
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib