Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mulai memperlonggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah melakukan evaluasi kasus penyebaran COVID-19.
"Melihat penyebaran warga yang terpapar kami secara bertahap mulai memperlonggar PPKM," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan.
Ia mengungkapkan, rumah ibadah yang sebelumnya ditutup, sudah bisa dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Gereja maupun masjid sudah bisa dibuka kembali meski ada pembatasan untuk jumlahnya," ujarnya.
Namun menurut James, meski sudah ada pelonggaran, khusus untuk kegiatan kemasyarakatan seperti acara duka dan suka masih dibatasi.
"Khusus untuk pesta atau acara sejenisnya belum diperkenankan, sedangkan acara duka itu hanya 1x 24 jam. Termasuk dengan objek wisata belum akan dibuka," kata James.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar, masih menggunakan sistem daring sambil menunggu seluruh siswa divaksin.
"Kami tidak mau cepat-cepat membuka kegiatan persekolahan jika vaksin kepada anak-anak belum semua dilaksanakan," ungkapnya.
James juga mengimbau kepada masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19.***3***
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib