"Keadaan ini terus kami jaga agar tidak menjadi kredit macet pada akhirnya nanti," kata Wimboh dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin.
Maka dari itu, ia menegaskan akan memperpanjang program restrukturisasi kredit agar memberikan ruang yang lebih longgar kepada pengusaha dan perbankan untuk sambil menunggu pemulihan dari pandemi.
Dengan demikian, Peraturan OJK (POJK) yang baru mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit akan segera difinalisasi karena akan berakhir pada April 2022.
Selain itu, Wimboh pun meminta perbankan untuk selalu membentuk cadangan secara gradual, sehingga pada nantinya pada saat kebijakan kredit harus dinormalkan, neraca perbankan tidak terganggu.
"Atau harus misalkan ada perbankan yang terpaksa tidak bisa pulih, namun demikian kami harapkan cadangannya sudah cukup dan tidak menimbulkan cliff effect," ujarnya.
Secara perinci, restrukturisasi kredit perbankan diberikan sebesar Rp285,17 triliun kepada 3,59 juta debitur dan Rp493,74 triliun untuk 1,43 juta debitur pada semenjak Maret 2020 hingga Juli 2021.
Sementara itu, restrukturisasi kredit yang diberikan perusahaan pembiayaan mencapai Rp211,05 triliun kepada 5,15 juta kontrak per 16 Agustus 2021.