Sitaro (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 10 perkara tindak pidana umum, antara lain perkara penyalahgunaan obat-obatan, perjudian, dan perkara tindak pidana umum lainnya, berlokasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sitaro pada Selasa (8/7) siang.
Pemusnahan barang bukti dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Aditia Aelman Ali, SH. MH dan disaksikan oleh Kapolres Kepulauan Sitaro, Kalapas Klas IIB Ulu Siau, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kepl. Sitaro serta diikuti oleh para pegawai Kejari Sitaro.
Kejari Sitaro Aditia Aelman Ali mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan salah satu tugas jaksa dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan untuk mencapai zero tunggakan barang bukti dan barang rampasan pada satuan kerja Kejari Sitaro" lanjutnya.
Pihaknya menambahkan rincian barang barang yang dimusnahkan adalah Obat Trihexypenidyl sebanyak 93 butir, Handphone sebanyak 4 unit, Buku shio beserta angka tafsiran 1 buah, Pulpen sebanyak 2 buah, Kalkulator 1 buah, ATM BNI sebanyak 2 buah, Senjata tajam jenis parang 6 buah, Senjata tajam jenis pisau 1 buah