"Kami terus mengedukasi agar penumpang dan masyarakat tidak membawa barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan, karena menyangkut keamanan penerbangan," kata General Manager (GM) Bandara Samrat Manado Maya Damayanti di Manado, Kamis.
Maya mengatakan edukasi itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di kabin maupun bagasi akan ditahan.
Jika penumpang tidak mengambil lagi oleh setelah tiga bulan akan dimusnahkan oleh pihak bandara dan pemangku kepentingan lainnya.
Dia berharap barang berbahaya yang dibawa penumpang dapat terus berkurang, utamanya minuman alkohol jenis cap tikus.
Pihak Bandara Samrat akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan para tamu.
Sebagai bandara yang beroperasi 24 jam, pihaknya sangat siap dengan pembukaan rute baru baik domestik maupun internasional.