Manado (ANTARA) - Selama sepekan dari 6 hingga 11 Januari 2021, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran mengungkap 16 kasus judi toto gelap (togel) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Benny Ansiga didampingi Kaur Penerangan Umum Bidang Humas Kompol Selfie Tarondek saat memberikan keterangan pers, di Manado, Kamis mengatakan, pengungkapan kasus ini pada beberapa kota dan kabupaten di Sulut.
"Pengungkapan dilakukan pada sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Manado, Tomohon, Kotamobagu, Bitung, Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Kepulauan Talaud, dan Kepulauan Sitaro," katanya.
Ia mengatakan dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 28 terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti.
Para terduga pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai bandar, pengecer maupun penjual kupon togel.
Barang bukti total uang tunai sekitar Rp36,191, sisa saldo di Akun Home Togel sejumlah Rp9,203 juta, 34 buah handphone berbagai merek, tujuh kartu ATM dan Buku Tabungan berbagai Bank.
Kemudian empat lembar kertas tabel shio, 13 buah buku dan 21 lembar rekapan togel, satu buah buku tafsiran mimpi, tiga buah kalkulator, satu unit laptop, satu modem internet dan 1 buah tas tangan warna coklat.
Para pelaku itu diancam Pasal 303 ayat 1 ke- 2.e KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, Jo Pasal 55, 56 KUHP.