Ini hasil pemeriksaan COVID-19 terhadap 14 warga pelaku perjalanan dari Gowa di Mitra
Minahasa Tenggara (ANTARA) - Rapid test terhadap 14 pelaku perjalanan dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara dinyatakan negatif COVID-19, setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis.
"Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang pelaku perjalanan ini. Dan hasilnya negatif atau tidak reaktif COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara Helni Ratuliu di Ratahan.
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan penanganan terhadap para pelaku perjalanan ini, sesuai protokol COVID-19.
"Karena riwayat mereka dari daerah transmisi lokal penyebaran virus, maka penanganan mereka harus sesuai dengan protokol," katanya.
Selain itu, selama proses karantina selama 14 hari, menurut Helni akan melakukan pemantauan setiap hari kepada para pelaku perjalanan.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika para pelaku perjalanan tersebut menunjukkan gejala terpapar COVID-19 maka pihaknya akan merujuk ke RSUP Ratatotok Buyat.
"Kami tetap memantau kondisi mereka. Jika sudah ada gejala atau status sudah dikategorikan PDP maka akan dibawa ke RSUP Ratatotok Buyat, sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 di Minahasa Tenggara," jelasnya.
Sementara itu Camat Ratatotok Merdi Tania mengungkapkan, para pelaku perjalanan tersebut sudah dikarantina di area Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, setelah masuk wilayah Minahasa Tenggara pada Selasa (28/4).
"Jadi mereka ini merupakan pekerja yang berdasarkan kartu penduduknya dari Jawa. Tapi karena mereka melakukan perjalanan dari wilayah Gowa, Sulawesi Selatan yang masuk zona merah, jadi pemberlakuannya harus sesuai protokol," katanya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan, dan surat jalan yang diperiksa, perusahaan asal dari para pekerja tersebut berbasis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut katanya, para pelaku perjalanan tersebut akan melaksanakan pekerjaan proyek listrik di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Dia menegaskan, sesuai kebijakan dari Bupati James Sumendap para pelaku perjalanan dari luar wilayah Sulawesi Utara, harus dikarantina.
"Jadi kami pastikan saat ini mereka dikarantina, dan mendapatkan pengawasan dari pemerintah kecamatan serta aparat kepolisian dan TNI," tandasnya.
"Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang pelaku perjalanan ini. Dan hasilnya negatif atau tidak reaktif COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara Helni Ratuliu di Ratahan.
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan penanganan terhadap para pelaku perjalanan ini, sesuai protokol COVID-19.
"Karena riwayat mereka dari daerah transmisi lokal penyebaran virus, maka penanganan mereka harus sesuai dengan protokol," katanya.
Selain itu, selama proses karantina selama 14 hari, menurut Helni akan melakukan pemantauan setiap hari kepada para pelaku perjalanan.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika para pelaku perjalanan tersebut menunjukkan gejala terpapar COVID-19 maka pihaknya akan merujuk ke RSUP Ratatotok Buyat.
"Kami tetap memantau kondisi mereka. Jika sudah ada gejala atau status sudah dikategorikan PDP maka akan dibawa ke RSUP Ratatotok Buyat, sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 di Minahasa Tenggara," jelasnya.
Sementara itu Camat Ratatotok Merdi Tania mengungkapkan, para pelaku perjalanan tersebut sudah dikarantina di area Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, setelah masuk wilayah Minahasa Tenggara pada Selasa (28/4).
"Jadi mereka ini merupakan pekerja yang berdasarkan kartu penduduknya dari Jawa. Tapi karena mereka melakukan perjalanan dari wilayah Gowa, Sulawesi Selatan yang masuk zona merah, jadi pemberlakuannya harus sesuai protokol," katanya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan, dan surat jalan yang diperiksa, perusahaan asal dari para pekerja tersebut berbasis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut katanya, para pelaku perjalanan tersebut akan melaksanakan pekerjaan proyek listrik di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Dia menegaskan, sesuai kebijakan dari Bupati James Sumendap para pelaku perjalanan dari luar wilayah Sulawesi Utara, harus dikarantina.
"Jadi kami pastikan saat ini mereka dikarantina, dan mendapatkan pengawasan dari pemerintah kecamatan serta aparat kepolisian dan TNI," tandasnya.