Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara membantu mendaftarkan kekayaan intelektual produk yang dihasilkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya.
"Perlindungan hukum terhadap ide dan kreativitas para pelaku UMKM sangat penting," kata Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda di Minahasa Utara, Jumat.
Bupati Joune mengatakan, apabila ide dan kreativitas pelaku UMKM tidak didaftarkan, dan kemudian lebih dulu didaftarkan orang lain, maka yang rugi adalah pelaku UMKM sendiri.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara inisiasi langkah konkret untuk membantu UMKM agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sulut, kata dia, pelaku usaha lokal akan mendapatkan pendampingan dan kemudahan akses dalam proses pendaftaran merek maupun hak kekayaan intelektual lainnya.
“Tujuan kita jelas, agar para pelaku UMKM bisa naik kelas. Produk lokal seperti makanan dan pakaian yang kita miliki punya potensi besar untuk dikenal luas dan menjadi identitas daerah,” kata Bupati Joune menambahkan.
Bupati menegaskan, produk-produk UMKM tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang datang ke Minahasa Utara.
“Banyak merek lokal yang seiring waktu berkembang dan memiliki nilai yang dapat diwariskan kepada anak cucu. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal warisan budaya dan penghasilan berkelanjutan bagi masyarakat kita,” katanya menambahkan.
Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Minahasa Utara bekerja sama dengan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar sosialisasi dan launching pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merek dagang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

