Manado (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengedukasi warga di wilayah terdepan, terluar dan terpencil (3T) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar merawat uang rupiah melalui prinsip "5 Jangan".
"Merawat uang Rupiah dengan menerapkan prinsip 5 Jangan yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Joko Supratikto, di Manado, Selasa.
Joko mengatakan Prinsip 5 Jangan terus disosialisasikan agar ciri keaslian tetap mudah dikenali.
Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia. Oleh karenanya, segala tindakan yang merusak Rupiah, termasuk pemberian cap merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Dia mengatakan Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah.
Sehingga, katanya, melalui Program Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERP) Tahun 2025, kesempatan yang baik untuk mengedukasi masyarakat di perbatasan agar memperlakukan rupiah dengan baik.
Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 dari BI yang berkolaborasi dengan TNI AL, menuju Pulau Karakitang, Pulau Nusa, Pulau Marore, Pulau Kabaruang dan Karatung yang berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, yang berbatasan langsung dengan negara Filipina.

