Banjarmasin (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender, yakni sebanyak 635 gram sabu-sabu dan 523 butir pil ekstasi.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini pengungkapan bulan September 2019 dari tujuh tersangka pengedar," ujar Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengungkapkan, ada tiga tangkapan cukup besar selama September 2019. Pertama, tersangka AM ditangkap pada 3 September di area sekitar Terminal Gambut Barakat, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 103 gram dan 183 butir ekstasi.
Kemudian pada 19 September ditangkap SY, oknum anggota Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin bersama warga sipil BS karena tersandung 340 butir ekstasi dan satu paket sabu-sabu 0,98 gram.
Selanjutnya selang tiga hari kemudian, yaitu 22 September, dibekuk TB (59), LP (37) dan BR (32) yang membawa sabu-sabu 532 gram dari Kalimantan Barat atas suruhan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banjarbaru berinisial HF.
Aris menyatakan, perang terhadap peredaran narkotika terus dilakukan. Pihaknya pun telah memetakan sejumlah jaringan bandar yang disinyalir mengendalikan peredaran barang haram tersebut di Kalsel.
"Peredaran di Kalsel disinyalir cukup banyak jaringan sindikatnya. Bahkan jaringan internasional juga kerap menjadikan Kalsel sebagai sasaran pasar mereka. Kami terus tekan dan persempit ruang gerak mereka agar penyalahgunaan guna dapat berkurang seiring narkotika yang sulit didapat," ujarnya.
Di samping penegakan hukum terhadap pengedar, tambah Aris, pihaknya juga meningkatkan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar tak menyentuh yang namanya narkoba.
Termasuk program rehabilitasi bagi pecandu agar bisa sembuh. Untuk itu, diimbau pihak keluarga lebih peduli dan bisa membawa anak atau saudaranya yang kecanduan narkotika agar bisa menjalani rehabilitasi di BNN.
"Mending datang secara sukarela ke BNN untuk minta disembuhkan daripada ditangkap jika kedapatan sedang menggunakan narkotika. Program rehabilitasi baik rawat jalan atau rawat inap gratis," kata jenderal polisi berbintang satu itu.