Palangka Raya (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Sekolah dan dua orang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang beralamat di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.
"OTT itu pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 11.00 WIB dan mengamankan oknum Kepsek berinisial SA dan dua orang guru berinisial S dan R saat berada di ruang kerja Kepsek tersebut," kata Kepala Kejari Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kasi Intel Mahdi Suryanto, Sabtu.
Menurut dia, oknum kepsek dan dua oknum guru di sekolah setempat usai tertangkap tangan oleh petugas, langsung digiring ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemerasaan terhadap orangtua siswa, bermodus kenaikan kelas.
Mahdi mengatakan dari lokasi penangkapan, tim berhasil mengamankan tiga buah amplop berisi uang pecahan Rp100 ribuan dengan jumlah Rp500 ribu dan totalnya Rp1,5 juta. Selain uang, tim juga berhasil mengamankan beberapa tas, handphone dan dokumen terkait dugaan kasus itu.
"Untuk dugaan sementara adalah pemerasan yang dilakukan oknum kepsek dan dua orang oknum guru di sekolah terhadap beberapa orang tua wali murid dalam rangka kenaikan kelas anaknya," kata Madi.
Kasi Intel Kejari setempat menegaskan, perkara ini terus dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam guna mengetahui apakah oknum kepsek dan guru-guru tersebut, bersalah atau tidak sesuai laporan para orangtua murid yang merasa dirugikan dengan adanya hal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu juga nantinya apakah ketiga abdi negara itu bisa dikenakan tindak pidana, atau diserahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) setempat nantinya pihak tim akan memberikan kabar kepada para awak media yang ingin mengetahui kejelasan dari apa yang dilakukan pihaknya pada hari ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga melakukan pemerasan tersebut. Kemudian ada tiga orangtua murid yang akan dilakukan pemeriksaan karena mereka yang melaporkan permasalahan ini, agar perkara tersebut jelas," tandas Mahdi.
Sementara itu, berdasarkan salah satu pengakuan orangtua murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa anaknya yang selama ini memiliki prestasi cukup baik yakni 10 besar rangking di kelasnya.
Anehnya tiba-tiba anaknya yang sering tidak masuk sekolah tiba-tiba oleh pihak sekolah tidak dinaikkan kelas, karena menurut sekolah anaknya masuk zona merah. Padahal anaknya itu tidak masuk karena memiliki sakit tipes, bahkan surat keterangan sakit dari dokter juga ada.
"Nah untuk anak saya bisa naik kelas, orangtua murid diminta Rp500 ribu nah disitu saya yang tidak terima," beber salah satu orangtua murid di sekolah tersebut dengan nada keras.
Berita Terkait
BBPOM di Palangka Raya memperketat pengawasan pangan Pasar Wadai Ramadhan
Jumat, 24 Maret 2023 10:15 Wib
Anggota DPR: Vonis bebas terdakwa bandar narkoba Kalteng lukai hati masyarakat
Senin, 30 Mei 2022 9:10 Wib
Kalteng jadi tuan rumah kejuaraan dunia mountain bike city
Rabu, 18 Mei 2022 12:06 Wib
BPOM di Palangka Raya minta distributor tarik peredaran produk Kinder Joy
Senin, 25 April 2022 15:36 Wib
Pemkot Palangka Raya dan BI gelar pasar sembako murah
Rabu, 20 April 2022 14:57 Wib
Harga ayam dan cabe merah di Palangka Raya turun
Rabu, 13 April 2022 14:51 Wib
Bingka dan Ceper, kudapan Ramadhan terlaris di Palangka Raya
Senin, 11 April 2022 11:58 Wib
Wali Kota Palangka Raya: Pasien sembuh dari paparan COVID-19 capai 96,28 persen
Jumat, 8 April 2022 14:03 Wib