Manado (ANTARA) - Sebanyak dua narapidana di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, mendapatkan remisi khusus terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon, di Manado, Rabu mengatakan kedua narapidana masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman yang berbeda.
"Satu mendapatkan remisi satu bulan, dan satu lainnya mendapatkan remisi 15 hari," katanya.
Ia menambahkan tidak ada yang mendapatkan remisi bebas.
Menurut Simbolon, dalam merayakan Idul Fitri, memberikan "kelonggaran" jam besuk kepada keluarga dari narapidana tersebut.
Waktu besuk kunjungan keluarga diperpanjang hingga pukul 15.00 Wita dan.kelonggaran waktu tersebut dilakukan selama Idul Fitri, pada Rabu (5/6) hingga Kamis (6/6),
"Kendatipun waktu kunjungan diperpanjang dari hari biasanya, namun keamanan pengunjung tetap menjadi perhatian, dimana harus melalui sesuai ketentuan berlaku," katanya.
Berita Terkait
Pangdam Merdeka lantik 42 Prajurit Bintara baru di Amurang-Minsel
Senin, 29 Januari 2024 18:29 Wib
BPPW pacu penyelesaian fasilitas pendukung huntap Amurang
Kamis, 9 November 2023 5:52 Wib
Sinergi TNI dan PLN manfaatkan FABA PLTU Amurang
Senin, 25 September 2023 10:03 Wib
BP2P Sulawesi I selesaikan huntap korban abrasi Amurang Minsel
Minggu, 17 September 2023 19:24 Wib
Pemkab Minsel tanamkan paham nasionalisme sejak usia dini
Senin, 14 Agustus 2023 14:19 Wib
Kakanwil pastikan kelayakan fasilitas pengamanan Lapas Amurang
Minggu, 25 Juni 2023 20:03 Wib
Kemenkumham Sulut mengajak WBP Lapas Amurang patuhi peraturan
Minggu, 25 Juni 2023 20:04 Wib
Kakanwil ingatkan pentingnya petugas Lapas Amurang jaga integritas
Sabtu, 3 Juni 2023 16:24 Wib