Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di ruang publik namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengundang sejumlah kritikan.
"Kami menyayangkan banyaknya APK yang terpasang di ruangan publik tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Vidy Ngantung di Ratahan.
Ia juga mengecam adanya APK yang dipasang di pepohonan dan merusak lingkungan serta estetika.
"Kami menyesalkan ada sejumlah tim pemenangan yang pasang baliho di pohon Kami minta pihak yang melakukan pemasangan untuk segera menurunkan," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Lungkutoy memastikan akan melakukan penertiban, setelah diinventarisir oleh pihak Panwaslu Kecamatan.
"Terkait APK memang menjadi salah satu fokus pengawasan kami. Sudah jelas dalam aturan jika APK harusnya dipasang dititik titik yang ditetapkan oleh KPU, tidak bisa seenaknya. Kami sudah punya datanya dan di wilayah mana saja," katanya.
Ia pun memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban APK yang dianggap liar atau dipasang tidak pada tempatnya.
"Sebelumnya kami sudah menghimbau bagi Parpol maupun Caleg untuk menertibkan sendiri. Tetapi jika kemudian itu diabaikan, maka pihak Bawaslu lah yang akan menertibkan," tegasnya.***2***