Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di ruang publik namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengundang sejumlah kritikan.
"Kami menyayangkan banyaknya APK yang terpasang di ruangan publik tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Vidy Ngantung di Ratahan.
Ia juga mengecam adanya APK yang dipasang di pepohonan dan merusak lingkungan serta estetika.
"Kami menyesalkan ada sejumlah tim pemenangan yang pasang baliho di pohon Kami minta pihak yang melakukan pemasangan untuk segera menurunkan," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Lungkutoy memastikan akan melakukan penertiban, setelah diinventarisir oleh pihak Panwaslu Kecamatan.
"Terkait APK memang menjadi salah satu fokus pengawasan kami. Sudah jelas dalam aturan jika APK harusnya dipasang dititik titik yang ditetapkan oleh KPU, tidak bisa seenaknya. Kami sudah punya datanya dan di wilayah mana saja," katanya.
Ia pun memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban APK yang dianggap liar atau dipasang tidak pada tempatnya.
"Sebelumnya kami sudah menghimbau bagi Parpol maupun Caleg untuk menertibkan sendiri. Tetapi jika kemudian itu diabaikan, maka pihak Bawaslu lah yang akan menertibkan," tegasnya.***2***
Berita Terkait
PLN UPDK Minahasa serahkan bantuan Masjid Agung Kyai Modjo
Kamis, 2 Mei 2024 7:17 Wib
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
Kapolda Sulut minta personel Polres Minahasa junjung tinggi disiplin
Jumat, 22 Maret 2024 5:32 Wib