Minahasa, (Antaranews Sulut) - Alat Peraga Kampanye (APK) tak berizin atau 'liar', akan segera ditertibkan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa.
"Kami akan segera melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan, atau tidak mempunyai izin untuk pemasangan," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Donny Rumagit di Tondano, Kamis.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya memberikan peringatan kepada para peserta Pemilu, maupun calon anggota legislatif untuk segera menurunkan APK yang tidak sesuai aturan tersebut.
"Kami peringatkan agar segera menurunkan APK yang melanggar aturan ini, setidaknya sampai akhir pekan ini," ujarnya.
Lebih lanjut kata Donny, jika tetap tidak diindakan peringatan tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban APK 'liar' tersebut, bekerja sama dengan instansi terkait.
"Jika memang tidak perhatian, maka kami bersama instansi terkait akan melakukan penertiban APK ini," katanya.
Selain itu, materi berisi kampanye yang dipasang pada kendaraan umum bakal ditertibkan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa.
"Termasuk materi yang berunsur kampanye yang dipasang pada kendaraan umum akan ditertibkan, karena itu tidak sesuai dengan aturan. Nanti kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan," ujarnya.
Ia pun mengingatkan kepada pihak partai politik, dan calon anggota legislatif untuk menaati aturan dalam berkampanye.
"Mereka sudah diberikan ruang dan tempat untuk berkampanye, atau memasang APK. Jika melakukan kegiatan di luar yang sudah ditentukan, maka hal tersebut melanggar aturan," tandasnya.
Sebelumnya pihak Bawaslu Minahasa yang dipimpin Ketua Rendy Umboh bersama anggota Donny Rumagit dan Erwin Sumampouw, bersama Ketua KPU Minahasa Lord Malonda dan Anggota Peter Mawikere, serta Kasat Pol PP Minahasa Meidy Rengkuan, dan perwakilan Dinas Perhubungan menggelar rapat koordinasi terkait penertiban APK tak berizin, dan materi kampanye yang dipasang di kendaraan umum di Kantor Sekretariat Bawaslu Minahasa, Rabu (9/1).***2***