Minahasa, (Antaranews Sulut) - Dana desa (Dandes) tahap ketiga yang berjumlah sekira Rp 60 miliar segera dicairkan ke 227 desa yang ada di Kabupaten Minahasa.
"Saat ini untuk dana desa tahap ketiga sudah masuk dalam rekening kas umum daerah (RKUD) dari rekening kas umum negara (RKUN)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Minahasa Moudy Pangerapan di Tondano, Selasa.
Dia menambahkan, seluruh desa dimintakan segera melakukan pengurusan dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana tersebut.
"Kepada seluruh pemerintah desa agar segera melakukan pengurusan administrasi dan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan pencairan dana desa tahap ketiga," katanya.
Selain itu menurut Moudy, proses pencairan dana desa tersebut berdasarkan ketentuan wajib dilakukan maksimal tujuh hari setelah ditransfer.
Sementara itu dalam beberapa kesempatan Bupati Minahasa Royke Roring mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa agar dapat memanfaatkan Dandes untuk pembangunan infrastruktur di desa.
"Dana ini harus dimanfaatkan nsecara baik dan benar untuk memajukan pembangunan yang ada di desa, dengan sasaran utamanya juga memberdayakan masyarakat di desa, sehingga semua merasakan manfaat dari dana tersebut," ujarnya.***4***