Minahasa, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara memastikan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019 di daerah itu nihil dari tanggapan masyarakat.
"Tanggapan masyarakat untuk DCS nihil," kata Anggota KPU Minahasa yang membidangi Divisi Hukum, Keuangan dan Logistik, Rendy Suawa di Tondano, Selasa.
Menurut, jika ada tanggapan dari masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), maka pihaknya langsung melakukan klarifikasi.
"Kalau misalnya ada tanggapan yang dilayangkan masyarakat, maka kami akan melakukan klarifikasi langsung kepada bacaleg yang bersangkutan," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika tak ada tanggapan maka sesuai tahapan nama-nama Bacaleg yang memenuhi syarat akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Sesuai jadwal direncanakan pada 20 September kami akan menetapkan daftar calon tetap calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa untuk Pemilu Legislatif 2019," jelasnya.
Sementara itu terkait polemik seputar Bacaleg mantan narapidana korupsi, Rendy memastikan tak ada napi eks koruptor yang masuk dalam daftar caleg.
"Terkait napi koruptor, kan ada proses verifikasi faktual untuk melihat kebenarannya. Tapi untuk Minahasa tak ada bacaleg yang berstatus seperti itu," tandasnya.
(T.KR-AIK/C/A055/A055) 18-09-2018 20:35:47