Manado, (Antaranews Sulut) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasoana Laoly, di Manado, mengatakan, Pancasila merupakan dasar negara yang merupakan landasan idil berbangsa, dasar filosofis dan norma konstitusi.
"Jika membahas negara dalam ketatanegaraan Indonesia, harus diketahui, awalnya dalam sidang ketua BPUPKI bertanya, jika Indonesia merdeka apa yang akan menjadi dasar negara, dan dijawab Soekarno Pancasila," kata Menteri Yasona, saat menyampaikan orasi ilmiahnya, pada dies natalis ke-60 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Jumat.
Dia mengatakan, Pancasila yang menjadi dasar hidup bernegara sekarang, disampaikan secara gamblang dan panjang lebar oleh Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 yang kemudian sangat terkenal.
Menurut Yasona, Pancasila itu kemudian ditetapkan dalam UU RI 1945 sebagai bentuk final dan menjadi kesepakatan para "founding fathers" yang dituangkan dalam konstitusi negara.
"Pancasila itu sudah disampaikan oleh Soekarno namun ide pokoknya disampaikan secara lisan dalam pidato panjang dan bagi para akademisi itu berbeda," katanya.
Sebab menurut Yasona, bagi akademisi, pidato Soekarno itu, merupakan satu paper yang runut dan sarat dengan nilai filsofis dan sarat makna kejuangan yang menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara.
"Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai pancasila itu, sudah tidak dapat dibantah lagi, dan hakeka setiap silanya memiliki arti dan makna yang sangat jelas," katanya.
Dia menyebutkan, yang pertama adalah landasan spiritual bersumber pada sila pertama, kemudian moral pada sila kedua, persatuan pada yang ketiga, dan juga mengatakan dengan semangat persatuan dan kesatuan harus berupaya serius mencegah segala bentuk separatisme.
"Sebagaimana tercantum dalam sila keempat yang bertujuan mendidik seluruh bangsa untuk menjadikan musyawarah mufakat sebagai pemecah kebuntuan dialog," katanya.
Sedangkan sila kelima kata Yasona, menjadi pendorong bagi siapapun untuk berpihak pada kebenaran, sebagai bentuk masyarakat yag menjadikan cita-cita pembangunan nasional adalah masyarakat yang adil dan berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan.***2***

