Minahasa Utara, 18/10 (Antara Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara tetapkan 17 Parpol lolos ke Tahapan Penelitian Berkas Dokumen KTP KTA.
Ketua KPUD Minahasa Utara Julius Randang, di Airmadidi, Rabu mengatakan, setelah melalui proses pendaftaran yang disesuaikan Sistem Informasi Politik (Sipol) yang dimasukkan Parpol di KPU RI, maka 17 Parpol diterima dan lolos ke tahapan selanjutnya.
"Parpol sudah mendaftar dan menyesuaikan data berdasarkan Sipol, sehingga KPUD Minahasa Utara dengan konsekuensinya menerima dan selanjutnya akan di proses pa tahapan KPU," ujar Randang.
Sesuai data yang masuk kata Randang ada 17 Parpol diantaranya Partai Nasdem, PKPI, Partai Hanura, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, PKS, Partai Berkarya, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PAN, PPP, Partai Solidaritas, PBB dan Partai Republik.
"Sampai batas waktu yang ditentukan hanya 17 Parpol tersebut telah memenuhi syarat. Selanjutnya selang 30 hari berkas tersebut akan diperiksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dimasukkan berupa KTA maupun KTP.
Dia mengatakan, saat pemeriksaan berkas oleh KPUD Minahasa Utara ketika ada indikasi yang tidak sesuai dokumen ataupun ditemukan KTP ganda lewat no KTP, otomatis partai tersebut dinyatakan gugur.
"Jadi berkas yang dimasukkan benar-benar rill seauai data dan fakta dilapangan, ketika ditemukan tidak sesuai, maaf selalu petugas KPUD tidak segan menggugurkan berkasnya yang selanjutnya tidak dapat melanjutkan ke tahapan KPU berikutnya. Khususnya bagi partai baru akan lebih intens pekerjaannya berbeda dengan partai yang sudah terverifikasi sebelumnya," ujar Randang menjelaskan.
Dia berharap Parpol yang sudah melengkapi berkas sesuai Sipol, data yang dimasukkan lengkap sesuai persyaratan yang ada.