Minahasa Utara, 12/9 (Antara Sulut) - Lembaga Swadaya masyarakat lewat Masyarakat Adat Pakasaan Ne Tounsea mendesak aktifitas galian C di area kaki Gunung Klabat yang dapat mengancam keselamatan masyarakat umum.
"Kami mendesak agar pelaku usaha galian c untuk tidak melakukan aktifitasnya demi kepentingan pengusaha yang dampaknya merugikan bahkan mengancam keselamatan masyarakat umum," ujar Ketua Mapatu Stenly Lengkong di Airmadidi, Selasa.
Apapun dalih pengusaha lewat izin galian C, namanya merusak lingkungan apalagi di area gunung klabat sangat tidak efektif.
"Kalau ada izin harus ditinjau lagi, sejauh mana izin yang dikeluarkan dan harus memenuhi kajian Amdal berupa Usaha Pengelola Lingkungan juga Upaya Kajian Lingkungan. Areal kaki gunung klabat harus steril dari galian C. Kalau tanah dan batu di kaki gunung klabat dibongkar sudah menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Lengkong.
Dia mengatakan, kalau aktifitas galian c di kaki gunung klabat terus berproses, pihaknya akan memgambil tindakan sekaligus menyikapinya sampai ke kementrian.
"Kami juga mendesak pemerintah Minahasa Utara agar mengawasi aktifitaa galian C di kaki gunung klabat terkait luas area pembongkaran. Ini juga teguran bagi pemerintah karena aktifitas galian C akan merugikan masyarakat Minahasa Utara sendiri," katanya menegaskan.
Selain itu kata Lengkong, aparat berwajib harus tegas menyikapi hal tersebut apalagi ada lokasi galian C di kompleks kaki gunung klabat desa Tumaluntung sudah mendapat garis polisi, tapi masih saja beraktifitas.
"Kami mendukung ketegasan aparat berwajib. Karena ini bukan indikasi lagi tapi melanggar aturan. Aparat jangan menunggu laporan warga tapi merespon cepat demi menghindari bencana yang bisa mengancan keselamatan warga," ujarnya.
Intinya kata Lengkong, aktifitas galian C di kaki gunung klabat sangat merusak lingkungan dan mengancam nyawa manusia untuk itu harus di cegah bersama demi keberlangsungan hidup.