Manado (Antarasulut) - Pengurus DPP KNPI mengambil sikap tegas dengan memecat Fahd El A Rafiq dari jabatan ketua umum, dalam kongres luar biasa, yang digelar Jumat (29/7), di hotel bidakara Jakarta.
"Kami memberhentikan Fahd, karena dia bersikap seenaknya dan tidak mengikuti aturan dalam AD/ART organisasi," kata
Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Arsi Divinubun.
Dia menambahkan Fahd El A Rafiq dipecat dari jabatan ketua umum, juga karena dinilai telah membuat kondisi tidak kondusif dan arogan.
"Dia memberhentikan anggota dengan seenaknya, tidak tunduk pada aturan keorganisasian, dan itu jelas merupakan pelanggaran," katanya.
Arsi mengatakan KLB digelar pada Jumat pagi dihadiri lebih dari 50 persen pengurus DPP dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam KNPI.
"Hasilnya memberhentikan Fahd dari jabatan Ketua Umum DPP KNPI dan Sebagai gantinya, DPP KNPI menunjuk Sekjen Cupli Risman sebagai penggantinya," katanya.
Dia mengatakan, Fahd juga tidak dapat merangkul dan menggubris aspirasi dari pengurus di tingkat Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia.
Ditegaskannya, dengan dipecatnya Fahd El A Rafiq, maka kendali roda organisasi KNPI dipegang oleh Cupli Risman sampai tahun 2018 mendatang.
"Di tahun 2018, kami akan menggelar kongres kembali untuk memilih ketua umum baru. Sekarang ini Ketua Umum DPP KNPI Cupli Risman," pungkasnya.(***)
Berita Terkait
KNPI Manado ciptakan generasi muda unggul anti narkoba
Minggu, 12 November 2023 6:19 Wib
KNPI: Maknai Sumpah Pemuda dengan etika bernegara
Sabtu, 28 Oktober 2023 18:13 Wib
KNPI: Pemuda harus miliki pendidikan berkualitas menuju Indonesia emas
Rabu, 23 Agustus 2023 20:48 Wib
KNPI Manado: Genre menuju generasi emas berkualitas
Rabu, 21 Juni 2023 21:30 Wib
Tak calonkan diri jadi ketua KNPI Sulut, Rio Dondokambey pamit
Kamis, 8 Juni 2023 7:57 Wib
Jelang musda KNPI Sulut, pendaftaran calon ketua dibuka
Sabtu, 20 Mei 2023 6:05 Wib
KNPI minta pemuda jaga keberagaman di Sulawesi Utara
Rabu, 12 April 2023 0:41 Wib
190 sultan dan raja siap hadiri Rakernas KNPI 2023
Jumat, 3 Februari 2023 12:38 Wib