DPR Manado RDP dengan pengusaha hiburan malam
"Perlu diingatkan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 2/2015, jam operasional tempat hiburan malam di Manado itu adalah pukul 02.00 Wita paling larut dan pukul 10.00 Wita paling awal," katanya.
LIPUTAN KHUSUS
Manado, (Antarasulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado bersama Dinas Pariwisata menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha hiburan malam dan rekreasi setempat terkait jam operasional.
"Kami harus memanggil para pengusaha hiburan malam karena ada temuan operasional yang lewat waktu yang ditetapkan," kata Ketua Komisi A DPRD Manado, Royke Anter di Manado, Sulawesi Utara.
Anter mengatakan, sebelumnya saat dewan bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan malam dan didapati bahwa ada yang tetap beroperasi meski melewati dua jam dari standar yang ditetapkan.
"Perlu diingatkan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 2/2015, jam operasional tempat hiburan malam di Manado itu adalah pukul 02.00 Wita paling larut dan pukul 10.00 Wita paling awal," katanya.
Namun ada buka sampai pukul 03.00 Wita sehingga pihaknya menemukan adanya penyimpangan dan harus diberi peringatan agar patuh pada aturan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan dan Rekreasi (Asiri) Arthur Supit mengatakan, pembatasan jam operasional itu menyulitkan dalam melaksanakan usaha sehingga harus diberikan kelonggaran.
"Yang menyulitkan kami akibat pembatasan tersebut, berdampak pada omzet dan pendapatan usaha kami yang menyulitkan serta tenaga kerja karena bisa ada pengurangan tenaga kerja," katanya.
Menurut Supit, yang disesalkan Asirii adalah perubahan yang dilakukan oleh provinsi terhadap perda penyelenggaraan pariwisata terhadap pasal 39 tentang jam operasional sehingga kemudian merugikan pengusaha, padahal sudah disepakati awal.
Namun anggota dewan Robert Laoh Tambuwun menegaskan, apapun yang sudah ditetapkan dalam perda harus dipatuhi dulu. Jika memang ada revisi maka semua pengusaha harus taat dulu pada aturan.
"Sambil menunggu revisi, patuh saja dulu pada perda yang ada. Jangan membangkang karena aturan adalah aturan yang harus dipatuhi, apapun alasannya jangan melanggar," kata Robert.
Dalam kesempatan pertemua dengan para wakil rakyat tersebut, para pengusaha menyampaikan sejumlah hal mulai dari pujian terhadap layanan pemerintah yang bagus, sampai keluhan yang urusannya masih tersendat di satuan kerja perangkat daerah terakit.
Manajemen Swissbell Maleosan misalnya, menyampaikan pujian atas layanan pemerintah dalam hal ini dinas Pariwisata maupun BPPT terhadap pengurusan layanan perizinan tempat hiburan di hotel berbintang tersebut di Manado, yang menurutnya sangat baik sampai harus diantarkan, menunjukan betapa pemerintah memberikan layanan baik kepada investor di Manado.
Sedangkan manajemen silence cafe mengaku sudah beroperasi meskipun baru fiskal yang terbit, sebab lainnya masih tersendat di tempat pengurusan izin, namun berjanji akan menyelesaikan semua perizinan di tempat tersebut.
Mendengarkan keluhan para pengusaha tersebut, para wakil rakyat ada yang pro, sebaliknya kontra seperti yang disampaikan Hengky Kawalo, yang mau agar tempat hiburan malam itu buka 24 jam, untuk memberikan layanan bagi para pengunjung yang datang berwisata ke Manado, tetapi Tambuwun berkeras pengusaha harus patuh pada aturan.
"Memberikan layanan kepada para pengusaha itu memang bagus, kewajiban pemerintah tetapi adalah sebuah keharusan juga pengusaha menaati aturan," katanya.
Demikian juga ditegaskan oleh Roy Maramis, agar pengusaha tetap patuh pada aturan, jangan semaunya, karena aturan tetaplah aturan yang harus ditaati.
"Jika memang harus tutup pukul 01.00 sampai 02.00 jangan menambah jam operasional sendiri, karena itu adalah sebuah pelanggaran apapun namanya. ***2***
(T.KR-JHB/B/S023/S023) 15-03-2016 20:39:04