DPRD Manado periksa izin tempat usaha
"Kami memeriksa dua tempat usaha, yakni hotel ibis yang belum beroperasi dan satuan pengisian bahan bakar umum milik Pertamina yang baru dibuka dua hari sebelumnya," kata Ketua Komisi C DPRD Manado, Lily Binti, Rabu sore.
Manado, (Antarasulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Lingkungan Hidup Manado, Rabu, turun lapangan memeriksa izin sejumlah tempat usaha terutama yang baru beroperasi.
"Kami memeriksa dua tempat usaha, yakni hotel ibis yang belum beroperasi dan satuan pengisian bahan bakar umum milik Pertamina yang baru dibuka dua hari sebelumnya," kata Ketua Komisi C DPRD Manado, Lily Binti, Rabu sore.
Binti mengatakan, dalam pemeriksaan di hotel tersebut, ada izin yang belum diperbaharui, padahal DPRD sudah merekomendasikan perubahan izin mendirikan bangunan serta tambahan tinggi bangunan.
Selain itu, menurutnya yang paling menyolok adalah temuan pagar hotel, karena sudah menggunakan jalur hijau dan itu harus diperbaiki, supaya tidak merugikan tempat usaha tersebut di kemudian hari.
"Karena itu, kami menyarankan agar manajemen hotel menghadap dinas tata kota Manado, dan minta saran serta solusi untuk menyelesaikan hal tersebut, minimal jangan sampai melakukan hal yang melanggar hukum," katanya.
Selain itu, Binti mengatakan, pihaknya bersama dengan BLH juga memeriksa Amdal hotel tersebut, dan mengingatkan agar mereka memperhatikan dengan benar apa yang menjadi ketentuan tersebut.
Sekretaris komisi C, Winston Monangin, mengatakan di SPBU Pertamina, pihaknya juga memeriksa berbagai kelengkapan perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk beroperasinya tempat usaha tersebut,
Dia mengatakan, pihak SPBU yang diwakili oleh manajer Pinehas Marwa, SPBU tersebut adalah milik PT pertamina persero, dan dikelola oleh anak perusahaannya, untuk melayani masyarakat.
Sedangkan Pinehas mengatakan, pihaknya akan sangat "kooperatif" dengan DPRD saat menjalankan fungsi pengawasannya dengan memeriksa kelengkapan berkas mereka.***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 02-03-2016 23:03:30