(LIPUTAN KHUSUS)
Manado (Antarasulut) - Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Manado, Sulawesi Utara, Noortje Henny Van Bone, bersama tim melakukan konsultasi pembentukan badan kehormatan (BK), di Kementerian dalam negeri.
"Kami menanyakan mengenai pembentukan alat kelengkapan dewan tersebut di Kasubdit IV FKDH Dirjen OTDA Kemendagri," kata Van Bone, melalui Kasubag Humas Inggried Lasut-Runtunuwu, di Manado, Rabu.
Van Bone mengatakan, sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, BK adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD.
"Badan ini penting karena fungsinya strategis dalam melaksanakan tugas guna
mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance)," katanya.
Dia mengatakan, dengan melakukan konsultasi maka akan jelas tugas dan wewenang BK DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, juga bisa mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan badan kehormatan sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD.
"BK dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dan pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan DPRD," katanya.
Dia mengatakan, anggota BK dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan sejumlah ketentuam.
Pertama, untuk DPRD Kabupaten/ Kota yang beranggotakan sampai dengan 34 orang berjumlah tiga orang, dan untuk DPRD Kabupaten/ Kota 35 orang sampai 50 orang berjumlah lima orang.
"Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan. Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi," katanya.
Untuk memilih anggota BK masing-masing fraksi berhak mengusulkan satu orang calon anggota Badan Kehormatan.
Dalam hal di DPRD hanya terdapat dua fraksi, fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan dua orang calon Badan Kehormatan dan masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama 2,5 tahun.
Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan, dan dibentuk oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.
"Pada intinya berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa pembentukan Badan Kehormatan harus bisa segera dibentuk di Lembaga DPRD Kota Manado, Demikian disampaikan Bapak Arman Kasubdit IV FKDH dan Ibu Nuryaningsi Kasi Wil IVA Biro Kelembagaan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Ketua DPRD Kota Manado, menyampaikan bahwa keinginan dan harapan Pimpinan dan anggota DPRD juga untuk segera membentuk Badan Kehormatan. Karena awal dilantik sebagai Pimpinan DPRD, pembentukan BK sudah pernah ada sebelumnya dan masih sementara berproses untuk pembentukannya di DPRD Kota Manado.
Dari hasil Konsultasi ini, pimpinan segera menindaklanjuti poses pembentukannya di lembaga DPRD Kota Manado.
Dalam konsultasi ketua DPRD didampingi oleh beberapa anggota diantaranya Lilly Walandha, MBA, Deasy Roring dan Michael Kalonio, SE bersama Kasubbag Humas dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kota Manado Inggried Runtunuwu, SH,MSi. ***