Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar rapat koordinasi untuk memastikan pembentukan badan adhoc sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Forum ini sebagai wadah refleksi terhadap proses rekrutmen, pembinaan, dan pengelolaan badan adhoc yang telah kita telah lakukan bersama," kata Ketua KPU Sulut Kenly Poluan di Manado, Sabtu.
KPU Provinsi Sulut menurut dia, bertugas untuk mengidentifikasi dengan mengumpulkan suatu daftar isian permasalahan terkait perekrutan, pembinaan dan pengelolaan badan adhoc dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui kekurangan maupun kelebihan baik secara internal maupun eksternal, apalagi yang menjadi bahan evaluasi di tiap provinsi maupun kabupaten/kota banyak kesamaan, terutama dalam penerapan regulasi.
"Saya meyakini di setiap daerah punya masalah yang spesifik yang apabila kita dapat elaborasi dan menemukan solusi, itu dapat menjadi acuan serta rujukan perbaikan permasalahan spesifik terkait badan Adhoc," ungkapnya.
Di sisi lain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon mengatakan, aspek regulasi merupakan elemen krusial dalam evaluasi karena hal ini yang mendasari pembentukan badan adhoc.
“Peraturan-peraturannya apakah sudah cukup, petunjuk teknis melalui keputusan KPU apakah sudah efektif dalam membantu kita dalam proses rekruitment Badan Adhoc, atau masih ada kekurangan. Saya harap melalui evaluasi semacam ini ada informasi lebih spesifik yang dapat diidentifikasi untuk perbaikan dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc kedepannya,” ujarnya.
Rapat Evaluasi ini menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya Ketua DKPP RI Heddy Lugito selain itu hadir juga Akademisi Unsrat Ferry Liando dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.
Di akhir kegiatan Ketua Divisi Sosdkilih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola membahas evaluasi pembentukan dan pelaksanaan kerja badan adhoc Pilkada.
Evaluasi tersebut dimulai dari norma pembentukan, pelaksanaan pembentukan, jaminan badan adhoc serta langkah strategis pengelolaan badan adhoc.