"Kami harus membuat dasar hukum, untuk penyertaan modal ke perusahaan daerah termasuk BSG, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Manado, Stenly Tamo, di Manado.
Menurut Tamo, BPK Sulut mengingatkan hal tersebut, karena sebelumnya penyertaan modal yang dilakukan oleh pemerintah kota ke BSG menjadi temuan sebab tidak ada dasar hukumnya.
"Memang sebelumnya sudah ada Perda yang dibuat, tetapi terkendala sehingga tak diselesaikan dan tidak masuk dalam lembar daerah, maka sekarang kami mengupayakan agar segera dibuat sampai selesai," katanya.
Dengan demikian, menurut Tamo, maka ketika Pemkot Manado mau menyertakan modal ke BSG, tidak akan menjadi temuan serta tak akan berimplikasi hukum seperti sebelumnya.
Dia mengatakan, bukan hanya untuk BSG saja, tetapi juga untuk perusahaan daerah seperti PD pasar dan PT Air, yang merupakan join venture antara Pemkot Manado dan WMD.
"Karena pembentukan Perda mendesak untuk dilakukan, maka akan kami upayakan selesai akhir 2015, sehingga segera berlaku sesuai ketentuan," katanya.
Dia mengatakan, karena khawatir bermasalah hukum, maka pada 2014 dan 2015 Pemkot Manado tidak menghibahkan DPM ke BSG karena tidak punya dasar hukum, dengan adanya Perda maka tidak akan menimbulkan masalah lagi.
Menurut Tamo, meskipun tidak masuk dalam program legislasi daerah, tetapi karena sifatnya mendesak maka pembahasan akan dilakukan mengingat sifatnya yang penting dan mendesak. ***2***
"Memang sebelumnya sudah ada Perda yang dibuat, tetapi terkendala sehingga tak diselesaikan dan tidak masuk dalam lembar daerah, maka sekarang kami mengupayakan agar segera dibuat sampai selesai," katanya.
Dengan demikian, menurut Tamo, maka ketika Pemkot Manado mau menyertakan modal ke BSG, tidak akan menjadi temuan serta tak akan berimplikasi hukum seperti sebelumnya.
Dia mengatakan, bukan hanya untuk BSG saja, tetapi juga untuk perusahaan daerah seperti PD pasar dan PT Air, yang merupakan join venture antara Pemkot Manado dan WMD.
"Karena pembentukan Perda mendesak untuk dilakukan, maka akan kami upayakan selesai akhir 2015, sehingga segera berlaku sesuai ketentuan," katanya.
Dia mengatakan, karena khawatir bermasalah hukum, maka pada 2014 dan 2015 Pemkot Manado tidak menghibahkan DPM ke BSG karena tidak punya dasar hukum, dengan adanya Perda maka tidak akan menimbulkan masalah lagi.
Menurut Tamo, meskipun tidak masuk dalam program legislasi daerah, tetapi karena sifatnya mendesak maka pembahasan akan dilakukan mengingat sifatnya yang penting dan mendesak. ***2***