Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan. Ketika awak media menanyakan pendapatnya, ia hanya menyunggingkan senyum dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penahanan Tom Lembong lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.
Ia menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut ketika sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 2015–2016.
Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Atas perbuatan tersangka Tom Lembong dan CS, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung langsung tahan Tom Lembong di Rutan Salemba
Berita Terkait
Kejagung periksa lima saksi terkait dugaan kasus melibatkan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 10:52 Wib
Istri Tom Lembong harap suaminya bisa bebas
Senin, 25 November 2024 17:56 Wib
Tom Lembong laporkan sumpah palsu dua saksi ahli ke Polda Metro
Jumat, 22 November 2024 19:21 Wib
Jalani sidang praperadilan, Tom Lembong: Terkait impor gula atas perintah Presiden
Kamis, 21 November 2024 14:13 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan
Rabu, 20 November 2024 11:22 Wib
Kuasa hukum: Hadirkan Tom Lembong di sidang praperadilan
Senin, 18 November 2024 12:42 Wib
Kejagung diminta periksa semua kasus impor gula
Kamis, 31 Oktober 2024 6:41 Wib
Untung Ganda di DAIFEST 2024: Mobil baru dan logam mulia
Jumat, 27 September 2024 6:12 Wib