Sitaro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak.
Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Ondong ini melibatkan berbagai pihak atau stakeholder, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri, partai politik, dan insan pers.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Selain itu, sosialisasi ini juga merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali kota beserta wakil-wakilnya.
“KPU Sitaro melaksanakan sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman yang mendalam kepada semua pihak terkait mekanisme perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga semua pihak dapat bersinergi dengan baik dalam tahapan Pilkada serentak ini,” ujar Kaaro.
Kadiv Teknis KPU Sitaro, Ibrahim Lihawa, dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara rinci pelaksanaan perpanjangan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Pentingnya pemahaman teknis agar proses perpanjangan pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala," jelas Lihawa.
Di sisi lain, Kadiv Hukum KPU Sitaro, Fidel Malumbot, mengingatkan bahwa meskipun kotak kosong adalah bagian dari tahapan yang telah diatur, dia berharap agar situasi tersebut dapat dihindari.
“Kita berharap tidak ada kotak kosong. Berdasarkan perolehan suara sah dari partai politik peserta pemilu, potensi untuk mengusung bakal pasangan calon sangatlah besar. Oleh karena itu, kami berharap partai politik dapat mengajukan calon yang memenuhi syarat,” kata Fidel.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisioner KPU Sitaro, Frismar B. Siramba, mengimbau agar partai politik dapat berkonsultasi lebih awal dengan KPU terkait pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon. “Kami siap membantu partai politik untuk memastikan semua dokumen persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Sitaro dapat berjalan dengan baik, serta partisipasi politik dalam Pilkada serentak 2024 semakin meningkat.(*)