Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH, ekspose perkara keadilan restoratif yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH, M.Hum.
Pada saat ekspos tersebut, Kajati didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Transiswara Adhi SH, M.Hum dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar SH, MH, serta Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulut.
Kajati Sulut Dr Andi Muhammad TaufikSH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Sabtu, mengatakan bahwa penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice (keadilan restoratif) ini setelah kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan oleh tersangka RCG alias Rifai dan JT alias Jaimas terhadap saksi korban GKD alias Glen. Tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari ekspose tersebut, Jampidum menyetujui perkara tersebut penyelesaiannya melalui restorative justice sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan itu, antara lain, tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
"Tersangka dan korban juga telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka," katanya.
Ekspos perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro Jimmy D. Setiawan SH, MH dan Kasipidum Kejari Sitaro.