Jakarta (ANTARA) - Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku pernah mengusulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pria yang akrab disapa Dindo itu, saat bersaksi di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menyeret ayahnya, mengatakan pengusulan nama dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri dan hanya ingin membantu orang yang namanya diajukan tersebut.
"Orang-nya sendiri yang meminta dibantu untuk menjabat, tetapi saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantuan itu," kata Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kendati demikian, dia menyebutkan usulan nama untuk mengisi jabatan di Kementan dari dirinya hanya beberapa dan tidak banyak, meski lupa dengan jumlahnya. Usulan itu diberikan kepada mantan Staf Khusus SYL di Kementan, Imam Muhajidin.
Dindo mengatakan beberapa nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan di eselon II itu berasal dari Kementan. Tetapi setelah nama diajukan, ia mengaku tak mengikuti lagi kelanjutan prosesnya.
"Saya tidak mengikuti lagi setelah mengusulkan nama," ucap dia.
Selain itu, ia menyampaikan pengusulan nama untuk pengisian jabatan di Kementan oleh dirinya tidak diketahui oleh SYL dan sang ayah tidak pernah menegurnya mengenai hal tersebut.
"Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani beri tahu," ujar Dindo menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anak SYL akui usulkan nama untuk isi jabatan di Kementan
Berita Terkait
Vonis 10 tahun penjara, SYL hargai keputusan Majelis Hakim
Kamis, 11 Juli 2024 20:51 Wib
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta
Jumat, 28 Juni 2024 18:06 Wib
Uang Rp860 juta dari SYL untuk NasDem telah dikembalikan Sahroni
Rabu, 5 Juni 2024 13:08 Wib
Pedangdut Nayunda dibelikan tas Balenciaga dan kalung emas oleh Syahrul Yasin Limpo
Kamis, 30 Mei 2024 7:15 Wib
Dalami kasus SYL, KPK panggil Febri Diansyah
Kamis, 30 Mei 2024 7:13 Wib
Mobil Pajero yang disembunyikan mantan Mentan disita KPK
Kamis, 23 Mei 2024 5:19 Wib
Tiga kendaraan milik mantan Mentan SYL disita KPK
Selasa, 21 Mei 2024 19:28 Wib
Ahmad Sahroni berpeluang dihadirkan di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 9:40 Wib