Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Dasco mengatakan bahwa berdasarkan laporan Komisi II DPR RI terdapat delapan fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP yang menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa proses pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membutuhkan waktu yang sangat panjang yakni sekitar dua tahun sembilan bulan.
RUU tersebut, lanjut dia, disusun DPR RI bersama Pemerintah dalam rangka menjawab tantangan ASN ke depan agar terwujudnya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, serta indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik pula.
“Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, dan masyarakat yang semakin sejahtera,” kata Doli.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN; dan kemudahan mobilitas talenta nasional.
Kemudian, percepatan pengembangan kompetensi; penataan tenaga non-ASN; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
"Semoga upaya kami untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berkelas dunia dapat memberikan dampak pada terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang semakin sejahtera," kata Azwar Anas menyampaikan pendapat akhir mewakili Pemerintah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paripurna DPR setujui RUU ASN jadi undang-undang
Berita Terkait
Wali Kota Tomohon minta ASN untuk sukseskan TIFF dan Pilkada
Kamis, 18 April 2024 1:42 Wib
Kakanwil Kemenag Sulut perkuat moderasi beragama pada ASN
Rabu, 17 April 2024 21:15 Wib
Setiap ASN bertugas di IKN dapat satu unit apartemen, kata Menpan
Rabu, 17 April 2024 12:35 Wib
Kakanwil Kemenag Sulut minta ASN tingkatkan kualitas pelayanan publik
Rabu, 17 April 2024 9:16 Wib
Menko PMK sebut WFH dua hari hanya berlaku untuk ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:58 Wib
WFH-WFO ASN 16-17 April bisa kurangi tumpukan arus balik
Sabtu, 13 April 2024 16:54 Wib
Kakanwil tata ASN Kemenag Sulut beri kinerja profesional
Minggu, 7 April 2024 8:18 Wib
Kanwil Kemenag Sulut tegaskan empat indikator penguatan moderasi beragama
Sabtu, 6 April 2024 21:42 Wib