Manado (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Firli Bahuri mengingatkan aparatur pemerintah di Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjauhi perilaku-perilaku koruptif.
"Kepada aparatur pemerintah baik itu kepala daerah, bupati, wali kota, wakil bupati, wakil wali kota termasuk anggota DPRD supaya bekerja sesuai dengan perundang-undang, jauhi perilaku-perilaku koruptif," kata Firli Bahuri usai rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi, di Manado, Kamis
Dia menambahkan, jangan ada lagi membuat kebijakan yang membuka celah terjadi korupsi.
Karena sesungguhnya karya kita, karya anak bangsa, katanya merupakan amanah dari pendiri bangsa kita untuk sama-sama berkomitmen memberantas korupsi, sehingga Indonesia bebas dari korupsi.
Dikatakannya, jika Indonesia bebas dari korupsi tentunya kita bisa melakukan mandat UUD 1945.
Kita mampu menghadirkan keadilan, menghadirkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum.
Rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulut, dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, bupati dan wali kota se-Sulut, DPRD dan Forkompimda.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPK ingatkan aparatur pemerintah jauhi perilaku koruptif
Berita Terkait
KPK: Caleg terpilih wajib laporkan harta kekayaan
Sabtu, 30 Maret 2024 7:52 Wib
Ada aduan dugaan pemerasan oknum jaksa, KPK segera tindaklanjuti
Sabtu, 30 Maret 2024 7:47 Wib
Anggota DPR sebut Polri sudah "on the track" tangani kasus Firli Bahuri
Kamis, 28 Maret 2024 17:24 Wib
Penyidikan dugaan korupsi rumah jabatan DPR, KPK panggil enam saksi
Senin, 18 Maret 2024 17:00 Wib
Terlibat pungli di Rutan, KPK berhentikan 15 pegawai
Sabtu, 16 Maret 2024 6:27 Wib
Dalami kasus TPPU, KPK jadwalkan pemanggilan ulang Ahmad Sahroni
Rabu, 13 Maret 2024 14:27 Wib
KPK: Ada kerugian negara ratusan miliar rupiah di PT Taspen
Sabtu, 9 Maret 2024 6:20 Wib
KPK mulai penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen
Jumat, 8 Maret 2024 20:02 Wib