Manado (ANTARA) - Polisi meringkus tiga orang asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, terduga pelaku pencurian suku cadang alat berat di daerah tersebut.
"Ketiga pelaku masing -masing berinisial AS (18), YD (19) dan OD (17). Para pelaku ditangkap di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Bitung, Senin (24/4)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Iis Kristian, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan dari hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.
"Pria AS dan YD merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan inisial OD berperan sebagai pemantau situasi pada saat kedua rekannya sedang mencuri," katanya.
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh seorang warga bernama Nur Uyun Jamaludin, pada 8 April 2023, di rumahnya.
"Saat itu suku cadang milik korban diletakkan di teras rumahnya, antara lain roda gila flywhel, dinamo starter dan branstop. Tanpa korban ketahui, barang-barang tersebut sudah raib diambil oleh orang yang tidak ia kenal," katanya.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 9 April 2023, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
"Saat ditangkap, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian suku cadang. Namun khusus untuk suku cadang branstop, para pelaku mengaku bukan mereka yang mengambilnya," katanya.
Dia menambahkan para pelaku juga mengaku barang yang mereka curi dijual kepada seorang pembeli dan penampung besi tua.
"Ketiga pelaku juga mengaku uang hasil penjualan barang curian, dibelikan minuman beralkohol," katanya.
Atas kehilangan tiga suku cadang tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
"Ketiga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sebuah dinamo starter sedangkan sebuah roda gila flywhel G 18 merk caterpilar masih berada di tangan pembeli yang sedang berada di Gorontalo. Untuk kehilangan branstop sementara proses penyidikan polisi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus tiga pelaku pencurian suku cadang alat berat