Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar penerima zakat bisa memanfaatkan pada lebaran Idul Fitri 1444 H.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara Dr Anneke M Purukan, di Airmadidi, Kamis, mengatakan bahwa baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat wajib zakat fitrah.
"Maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah," kata Anneke.
Dia menjelaskan zakat fitrah harus dibayar berupa makanan pokok, karena di Minahasa Utara yang menjadi makanan pokok adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya berupa beras.
Purukan berharap Zakat fitrah diberikan selama dalam bulan Ramadan.
Kemenag Kabupaten Minut meninjau langsung ke Pasar Airmadidi dalam rangka monitoring dan pengecekan harga pangan selama Bulan Ramadan 1 Syawal 1444 H dan untuk penentuan Zakat Fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali.
Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.
Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.