Manado (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 'unaudited' tahun 2022 dari 11 entitas di provinsi tersebut.
"Penyampaian LKPD unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," sebut Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah di Manado, Jumat.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan, laporan keuangan disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain pemerintah provinsi, 10 pemerintah kabupaten dan kota yang menyerahkan LKPD 'unaudited' tersebut yaitu Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
"Kami memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulut dan 10 pemerintah kabupaten dan kota atas penyampaian Laporan Keuangan secara tepat waktu," ujarnya.
Kepatuhan penyampaian laporan keuangan ini menunjukkan komitmen
pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Setelah diterimanya LKPD unaudited ini, BPK selanjutnya akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan pemerintah daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD unaudited," jelasnya.
Hal tersebut, kata Fadillah sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Sebelumnya BPK Perwakilan Sulut telah menerima LKPD 'unaudited' tahun 2022 dari empat entitas masing-masing Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berita Terkait
Perwakilan BPK Sulut berikan opini atas LHP-LKPD enam kabupaten-kota
Sabtu, 4 Mei 2024 12:15 Wib
BPK Sulut terima LKPD belum diaudit empat pemda
Jumat, 29 Maret 2024 7:04 Wib
10 entitas serahkan LKPD tahun 2023 belum diaudit ke BPK Sulut
Kamis, 7 Maret 2024 15:07 Wib
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Supervisi Pemkot Tomohon
Selasa, 27 Februari 2024 6:05 Wib
BSG ucapkan selamat kepada Kepala BPK Sulut atas raihan gelar Doktor
Sabtu, 12 Agustus 2023 18:15 Wib
Aaltje Dondokambey: nilai baik BPK tunjukkan pengawasan DPRD berjalan
Senin, 22 Mei 2023 19:05 Wib
BPK sebut raih WTP bukan jaminan laporan keuangan bebas kecurangan
Kamis, 18 Mei 2023 20:48 Wib
BPK Sulut temukan 434 paket kekurangan volume pekerjaan
Selasa, 16 Mei 2023 16:23 Wib