Manado, 24/7 (AntaraSulut) - Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang mengatakan pembentukkan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan akan segera terwujud.
"Pemekaran daerah itu untuk mengatasi jauhnya rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat," kata Gubernur Sarundajang seperti dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Jemmy Kumendong di Manado, Kamis.
Menurut Kumendong, Gubernur Sarundajang mengatakan hal itu ketika menandatangani peta calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Talaud Selatan yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Selasa 22 Juli 2014 di Rumah Dinas Bupati Talaud di Melonguane.
Ketika itu gubernur didampingi Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil, MPd, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Drs Engelbertus Tatibi, ME, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, SE, dan Sekda Kabupaten Kepualauan Talaud, Ir. Jimmy Gagola, MSi.
Menurut gubernur, pembentukan DOB itu juga memberi kesempatan pada daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan, pengembangan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil.
Keinginan untuk membentuk daerah otonomi sendiri melalui mekanisme pemekaran wilayah yang sudah direncanakan secara top down maupun melalui usulan warganya, menunjukkan keinginan masyarakat untuk memperoleh benefit lebih besar dari proses pembangunan.
Disamping adanya kendala-kendala secara administrasi karena jauhnya letak geografis wilayah tersebut dari pusat kekuasaan kabupaten dan terutama kurangnya pelayanan publik.
Namun demikian pada hakekatnya tujuan dari dibentuknya daerah otonomi baru adalah untuk mensejahterakan masyarakat, kata Gubernur diungkap kabag Humas Kumendong.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Lynda D Watania, Msi mengemukakan peta calon DOB Kabupaten Talaud Selatan merupakan salah satu persyaratan yang dimintakan DPR RI.
Peta tersebut akan dijadikan sebagai lampiran Undang-Undang (UU) Penetapan Kabupaten Talaud Selatan di Provinsi Sulut, kata Wantania, sambil berharap UU tersebut akan segera disahkan DPR RI sehingga impian masyarakat segera terwujud.
Penetapan DOB ini akan lebih memudahkan pelayanan kepada mastarakat, terlebih kondisi Kabupaten Talaud terdiri dari beberapa pulau sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan dari pemerintah, kata Watania dikutip Kumendong juga selaku Jubir Pemprov Sulut.
Berita Terkait
Pendidikan vokasi harus dekat dengan potensi daerah
Kamis, 5 Desember 2024 7:33 Wib
735 anggota gugus tugas sengketa Pilkada 2024 dilantik Ketua MK
Senin, 25 November 2024 10:27 Wib
Gubernur Olly ajak warga rawat kebersamaan bangun daerah
Jumat, 4 Oktober 2024 23:27 Wib
BI: Sulut raih penghargaan TP2DD percepat PE daerah
Sabtu, 28 September 2024 8:19 Wib
Gubernur Sulut sebut daerah alami kemajuan ditopang geoposisi di bibir Pasifik
Senin, 23 September 2024 19:30 Wib
41 daerah dengan calon tunggal Pilkada 2024, ini daftarnya
Jumat, 6 September 2024 7:08 Wib
Dirkeu LKBN ANTARA sebut "Antara Business Forum 2024" himpun kekuatan ekonomi daerah
Rabu, 4 September 2024 10:38 Wib
Kaban Kesbangpol Minsel apresiasi pendaftaran kepala daerah aman dan lancar
Jumat, 30 Agustus 2024 0:05 Wib