Penyerahan petisi tersebut untuk mendesak keseriusan pemerintah dan aparat hukum mengusut serangan digital terhadap website dan 37 kru serta eks-redaksi Narasi.
Petisi online tersebut diserahkan oleh Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung, advokat LBH Pers Mustafa, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, serta perwakilan Change.org, Ori Sidabutar dan Lendra Persada. Petisi diterima oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta.
Ketua AJI Indonesia Sasmito mengatakan Deputi V KSP yang menangani isu hak asasi manusia (HAM), harus terlibat mengawal pengusutan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Hal ini mengingat jurnalis juga masuk kategori pejuang HAM yang wajib mendapatkan perlindungan.
“Kami meminta KSP mengawal kasus Narasi yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, termasuk serangan digital yang pernah menimpa Tempo dan Tirto,” kata Sasmito usai menyerahkan petisi.
Menurut Sasmito, pengungkapan kasus-kasus serangan digital harus dilakukan secara transparan dan imparsial. Aparat hukum harus memastikan pelaku serangan digital terhadap jurnalis dan media bisa dibawa ke persidangan. Tanpa jaminan ini, semakin memperkuat impunitas terhadap pelaku kejahatan jurnalis dan mendorong kekerasan terus berulang.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan serangan digital terhadap awak Narasi jangan hanya dipandang semata satu kasus saja, tetapi serangkaian serangan yang saling terkait pada jurnalis dan media di Indonesia.
"Dalam catatan SAFEnet, serangan digital ke jurnalis semakin lama semakin mengkhawatirkan, di tahun 2020 ada 26 serangan dan tahun 2021 ada 25 serangan. Lalu di 2022, serangan ke Narasi merupakan jumlah yang paling besar yang tercatat di Indonesia. Selama ini para pelaku tidak terungkap dan ini tidak bisa dibiarkan. Ini momentum yang harus digunakan untuk menguak siapa sesungguhnya pelaku serangan digital ini agar terang benderang!" tegasnya.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani berjanji akan mengkoordinasikan kementerian terkait untuk membuat sistem pencegahan agar serangan digital terhadap jurnalis dan media tidak berjlang, terlebih menjelang Pemilu 2024. Namun dia meminta agar draf mekanisme pencegahan diusulkan oleh organisasi masyarakat sipil.
“KSP akan mengawal hingga menjadi kebijakan di tingkat kementerian atau lembaga terkait.” katanya.
Jaleswari juga berharap, pengusutan serangan digital terhadap Narasi dapat mengungkap siapa pelakunya, agar pemerintah tak dianggap melakukan pembiaran.
Oleh karena itu Ia meminta Tim Advokasi memberikan bukti pelaporan agar KSP dapat mengawal kasus yang kini ditangani oleh Mabes Polri. Sebelumnya AJI Indonesia merilis petisi online pada 28 September 2022 usai rangkaian serangan digital yang menargetkan media Narasi. Serangan digital itu berupa peretasan aset-aset digital yang menimpa 37 kru dan eks-redaksi serta website Narasi.
AJI mencatat kasus tersebut merupakan serangan digital terbesar yang menimpa media di Indonesia. Tim legal Narasi kemudian melaporkan serangan ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 30 September 2022. Anda yang ingin bersolidaritas untuk mendukung media independen, tetap bisa menandatangani petisi online di tautan: bit.ly/BersamaNarasi.