Gorontalo (ANTARA) - Gabungan organisasi profesi jurnalis seperti AJI, AMSI, dan IJTI mengingatkan seluruh media untuk menghasilkan pemberitaan mengenai kekerasan seksual harus memiliki perspektif yang baik terhadap korban dan ramah anak.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo Wawan Akuba di Gorontalo, Minggu, mengatakan beberapa pekan terakhir, masih ada media yang menulis berita kasus kekerasan seksual yang memuat identitas korban.
"Baru-baru ini kita dihebohkan dengan video asusila oknum guru dan murid. Kami melihat dan mengamati, masih ada media atau wartawan yang kurang memperhatikan kode etik dan pedoman berita ramah anak," kata Wawan.
Ia mengatakan momen seperti ini memang menjadi kesempatan bagi media-media khususnya daring untuk meraih pembaca yang banyak, namun begitu masih banyak juga media atau redaksi yang melanggar aturan tersebut mulai dari penayangan foto atau video, sampai pada hal-hal yang mengarah pada identitas korban, sehingga dengan mudah dikenali pembaca.
"Ini adalah hal yang dianggap sepele tapi tidak bisa disepelekan karena menyangkut identitas korban. Apalagi korban adalah siswa perempuan yang masih di bawah umur," kata Wawan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo Verrianto Madjowa mengatakan aturan Dewan Pers sangat jelas bahwa Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Apabila aturan tersebut dilanggar sebanyak tiga kali, kata dia, maka sertifikat wartawan utama dari pimpinan media atau redaksi media tersebut akan dicabut oleh Dewan Pers.
"Sangat jelas aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers terkait pemberitaan ramah anak," katanya.
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo Melki Gani pun menyatakan senada.
Ia juga mengajak seluruh wartawan dan media untuk terus berpedoman pada peraturan yang berlaku, khususnya setiap kali memberitakan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
"Dalam buku saku wartawan yang dibagikan Dewan Pers itu sudah jelas aturannya. Mari sama-sama kita menjaga kode etik dalam menjalankan profesi jurnalis khususnya pada pemberitaan tentang anak," imbuhnya.
Berita Terkait
Survei BKKBN sebut masalah kesehatan seksual masih sering diabaikan
Jumat, 23 Agustus 2024 11:42 Wib
13,9 persen remaja pakai aplikasi kencan online cari pasangan seksual
Kamis, 25 Juli 2024 12:04 Wib
Komnas Perempuan apresiasi DKPP berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Kamis, 4 Juli 2024 15:46 Wib
Dewan Pers: Pemberitaan kekerasan seksual belum responsive gender
Rabu, 26 Juni 2024 6:52 Wib
Oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo dilaporkan dugaan pelecehan seksual
Jumat, 26 April 2024 5:46 Wib
Polda Gorontalo ungkap kasus kekerasan seksual libatkan oknum PNS
Rabu, 7 Februari 2024 7:41 Wib
Ganjar-Mahfud komitmen atasi pelecehan dan kekerasan seksual
Sabtu, 16 Desember 2023 16:50 Wib
Dugaan pelecehan seksual pada anak, Mantan pejabat Gorontalo ditahan
Senin, 23 Oktober 2023 6:26 Wib