Manado (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengamankan terpidana Randy Alva yang melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Randy Alva masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dari Kejati Sulut, diamankan pada hari Rabu sekitar pukul 17.47 WITA " kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar, di Manado, Rabu.
Dikatakan pula bahwa terpidana Randy diamankan Tim Tangkap Buronan Kejati Sulut saat berada di resto tempat usaha yang bersangkutan.
Pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan putusan PN Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn. Dalam perkara ini, terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.
Terpidana Randy Alva lantas dibawa ke Lapas Kelas IIA Papakelan Tondano untuk jalani hukuman selama 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Kapolda Sulut: Ziarah dan tabur bunga di laut untuk mengenang jasa pahlawan
Selasa, 27 Juni 2023 14:52 Wib
Kanwil Kemenkumham Sulut tabur bunga di TMP Kairagi
Selasa, 24 Januari 2023 14:54 Wib
Lantamal VIII Manado tabur bunga di Selat Lembeh peringati Hari Samudera
Senin, 16 Januari 2023 13:43 Wib
Tim Tabur Kejati Sulut menangkap terpidana kasus penggelapan
Jumat, 24 Juni 2022 4:20 Wib
Lantamal VIII Tabur Bunga di Selat Lembeh Peringati Hari Dharma Samudera
Minggu, 16 Januari 2022 21:28 Wib
Taruna AAL peserta KJK 2021 tabur bunga kenang di KRI Nanggala-402
Senin, 1 November 2021 13:55 Wib
Sambut HUT ke-76 Indonesia Pemkot tabur bunga di TMP
Senin, 16 Agustus 2021 9:23 Wib
Polda Sulut tabur bunga di Perairan Bitung sambut Hari Bhayangkara
Selasa, 29 Juni 2021 17:41 Wib