Manado, 9/5 (AntaraSulut) - Wali Kota Manado Vicky Lumentut membantah, melakukan intervensi terhadap jalannya pelaksanaan pemilihan umum maupun proses penghitungan suara ulang (PSU) di kota tersebut.
"Sebagai pembina partai politik, hak dan kewenangan saya hanya mendorong terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil di Kota Manado," kata Vicky di Manado, Jumat.
Vicky mengatakan tugasnya yang paling utama adalah mengajak dan mendorong seluruh warga Manado untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar, pada pemilu legislatif maupun presiden.
Menurutnya, pemerintah dari atas sampai di bawah termasuk Manado sama sekali tidak punya hak dan kewenangan untuk mengintervensi jalannya pesta demokrasi selain mendorong berhasilnya Pemilu.
"Karena itu adalah hak dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu negara ini, termasuk Manado," katanya.
Ia mengatakan, selama pelaksanaan pesta demokrasi, secara pribadi ia tak pernah mengadakan pertemuan dengan KPU, baik di rumah pribadi, dinas maupun di kantor wali kota dan KPU.
Menurutnya, justru ia hanya mengadakan pertemuan dengan Panwaslu Manado, dan mengingatkan agar mengawal jalannya Pemilu dengan baik, jangan sampai ternoda atau diciderai dengan kecurangan.
"Saya minta Panwaslu menjalankan tugasnya dengan benar, jangan suara rakyat yang sudah diberikan untuk memilih wakilnya justru dicuri, diambil atau dihilangkan untuk memenangkan oknum dan partai tertentu, karena itu adalah perbuatan pidana," katanya.
Vicky menegaskan, dalam hubungannya sebagai ketua DPD Partai Demokrat di Manado, ia juga sama sekali tak melakukan hal-hal yang tak diinginkan untuk memenangkan partainya maupun calon anggora DPRD tertentu, sebab itu adalah sebuah perbuatan yang sangat tidak terpuji.
Vicky menyebutkan bahkan pada saat penghitungan suara ulang di Manado, pihaknya sama sekali tak pernah melakukan mengintervensi dalam bentuk apapun, jadi ia berharap semua yang menuding adanya kecurangan dan intervensinya sebagai wali kota tersebut berpikir jernih, jangan menuduh.
KPU Sulawesi Utara melakukan penghitungan suara ulang, berdasarkan rekomendasi Bawaslu nomor 487/2014 karena terjadinya dugaan pelanggaran di Manado, dan masih berlangsung hingga 9 Mei di SMK Negeri II Manado.***1*** M.F.Said 9-5-2014 20.45