Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain maka tidak otomatis langsung kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).
"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertemakan "Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan" secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi, yakni calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra yang mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini namun tetap menyandang status WNI.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian lantik lima penjabat gubernur
Alasan kedua orang tersebut masih diakui menyandang status WNI karena mereka belum diambil tindakan administrasi oleh pemerintah.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur dua hal ,yaitu tindakan faktual (feitelijk handelingen), dan tindakan hukum
(rechtshandelingen). Artinya, dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak ada dikatakan batal demi hukum secara otomatis.
"Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah," ujarnya.
Baca juga: Mendagri: Penjabat gubernur dievaluasi kinerja tiap 3 bulan
Oleh karena itu, lanjut dia, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan sesuai Pasal 23, maka belum masuk dalam perbuatan hukum konkret.
"Jadi, kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," kata dia.
Merujuk dua kasus tersebut, ia berpandangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya karena di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan.
Baca juga: Kemendagri: Pemerintah daerah jangan tunggu akhir tahun untuk serap anggaran
Terakhir, menurut dia, hal tersebut penting menjadi atensi bersama terutama dalam menghadapi 2024 sebagai tahun politik.
"Tujuannya agar tidak terulang kasus Sabu Raijua," tegas dia.
Apalagi, katanya, selama ini para pasangan calon kepala daerah atau calon legislatif yang akan maju tidak pernah memberitahu pernah atau tidak mengantongi paspor negara lain jika tidak ditanyakan lembaga terkait.
Ke depan, papar dia, akan lebih baik jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir setiap calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) menuliskan tidak pernah memiliki paspor negara lain.
Berita Terkait
Presiden Jokowi minta TNI/Polri perbaiki citra supaya semakin dipercaya rakyat
Kamis, 12 September 2024 15:11 Wib
RUU Kementerian Negara tuntas dibahas DPR RI periode saat ini
Selasa, 10 September 2024 13:48 Wib
Cak Imin sebut siapa ganggu PKB berarti ganggu konstitusi negara
Minggu, 25 Agustus 2024 14:55 Wib
DJPb: Realisasi pendapatan negara di Sulut capai 55,95 persen
Sabtu, 24 Agustus 2024 6:56 Wib
India mulai kembangkan vaksin Mpox yang lagi mewabah
Kamis, 22 Agustus 2024 10:37 Wib
Surya Paloh sebut Anies Baswedan aset negara meski tidak diusung Pilkada
Jumat, 16 Agustus 2024 18:26 Wib
Pangdam XIII/Merdeka ingatkan peran generasi muda jaga kedaulatan negara
Kamis, 15 Agustus 2024 22:02 Wib
Daftar penerima Anugerah Tanda Jasa dan Kehormatan HUT RI dari Presiden Jokowi
Rabu, 14 Agustus 2024 20:52 Wib