Manado (ANTARA) -
Sekretaris Daerah Provinsi(Sekdaprov), Asiano G Kawatu berharap tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sulawesi Utara (Sulut) semakin mantap dalam perannya mengatasi permasalahan pertanahan di provinsi tersebut.
"Hal ini penting agar program konkret pemerintah di bidang pertanahan dapat segera terealisasi,” ujar Sekdaprov pada Rakor GTRA Provinsi Sulut di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, reforma agraria di Sulut berhasil melaksanakan kegiatan sertifikasi redistribusi tanah yang bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) habis.
Antara lain, Desa Ongkaw Tiga (Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan) sebanyak 713 bidang dengan luasan 201,14 hektare, Desa Wori (Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara) sebanyak 611 bidang seluas 201,236 meter persegi dan Kelurahan Pandu (Kecamatan Bunaken, Kota Manado) sebanyak 56 bidang dengan luas 85.955 meter persegi.
Selain bersumber dari HGU habis, telah dilaksanakan juga sertifikasi redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan yang seluruhnya ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Cakupannya adalah Desa Kokapoy (Kecamatan Mooat) sebanyak 250 bidang dengan luas 24,60 hektare, Kokopay Timur (Kecamatan Mooat) sebanyak 160 bidang dengan luas 17,713 hektare dan Desa Bukaka (Kecamatan Kotabunan) sebanyak 240 bidang dengan luas 39,82 hektare.
Sekdaprov berharap pemerintah daerah berperan aktif dalam kegiatan pasca legalisasi aset dengan berbagai kebijakan dan program bantuan yang dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Lahan yang sudah diredistribusi ke masyarakat harus ada pendampingan. Koordinasi antara pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota harus diperhatikan dalam hal proses pendanaan dan pendampingan,” harapnya.
Rakor ini sebut dia, menjadi ruang pertemuan para komponen pelaksana pertanahan di Sulut sekaligus juga menyatukan tekad mewujudkan semua tanah di seluruh daerah ini dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.