Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial NF (suami) dan YM (istri) karena telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.
"Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga, pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin.
Ryan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial NF (34) membeli handphone bekas jenis iPhone miliki korban M Ikhsan yang dijualnya melalui Facebook senilai Rp5,6 juta.
Usai mereka bertransaksi di kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, korban akhirnya sadar bahwa uang yang diterima tersebut tidak asli atau uang palsu, hingga akhirnya membuat laporan polisi.
"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp4,5 juta), dan pecahan Rp50 ribu 23 lembar (Rp1,15 juta)," ujarnya lagi.
Ryan menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah indekos tersangka di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah. Setelah dicari, akhirnya mereka tertangkap di kawasan Keutapang, Aceh Besar.
Ryan menuturkan, dalam pembuatan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit printer, kertas HVS, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.
"Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," katanya lagi.
Ryan menyampaikan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.
"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp6 juta," ujarnya pula.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang palsu sebanyak Rp5,65 juta yang terbagi dalam 45 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 23 lembar pecahan Rp50 ribu. Kemudian, satu handphone iPhone, satu printer, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," demikian Kompol Ryan.
Berita Terkait
Kejati Sulut beri penerangan hukum pemberantasan TPPO bagi siswa Minut
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Prabowo sampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum usai sidang di MK
Rabu, 24 April 2024 2:59 Wib
Pakar hukum Tata Negara sebut MK tak akan diskualifikasi Gibran
Minggu, 21 April 2024 7:19 Wib
Pakar hukum sebut "Amicus curiae" di penghujung sidang bentuk intervensi peradilan
Kamis, 18 April 2024 1:47 Wib
Kejati Sulut laksanakan penyuluhan hukum bagi pelajar di Bitung
Rabu, 3 April 2024 11:06 Wib
Romo Magnis ibaratkan presiden seperti pencuri ditanggapi kuasa hukum Hotman Paris
Selasa, 2 April 2024 17:29 Wib
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud minta MK hadirkan Kapolri
Selasa, 2 April 2024 17:28 Wib
Kuasa hukum Prabowo-Gibran sebut ahli jangan cuma "omon-omon"
Senin, 1 April 2024 16:17 Wib