Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam kegiatan musyawarah daerah (musda) Partai Demokrat.
Dua saksi, yakni Supriadi alias Ucup selaku sopir Abdul Gafur dan Asdarusalam dari pihak swasta/Dewas Perusda Danum Taka. KPK memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Rabu (20/4).
"Dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM dalam kegiatan musda Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK pada Rabu (20/4) juga telah memeriksa lima saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yakni Setho Bimadji selaku Direktur PT Kaltim Naga 99, Plt Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Kabupaten PPU Darmawan alias Awang, pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Cici Cahyani.
Lalu, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU Petriandy alias Ryan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU Ricci Firmansyah
Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi saksi Setho Bimadji mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten PPU.
Baca juga: KPK dalami penerimaan uang Ardian Noervianto perlancar proses usulan dana PEN
Sedangkan untuk empat saksi lainnya, KPK mengonfirmasi terkait dengan berbagai proyek di Dinas PUPR yang diduga ada pemotongan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka Abdul Gafur.
Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur itu, KPK pada Kamis ini juga memanggil 12 saksi untuk diperiksa di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim.
Dua belas saksi, yaitu Risnah selaku istri Abdul Gafur, Tuti Haryati Harahap selaku wiraswasta/guru, Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Kabupaten PPU Abdul Halim, dua PNS pada Subbag PBJ Kabupaten PPU Agus Purwito dan Karsono, anggota Polri Pariyanto, anggota TNI Cahyo Suryo Putro.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya, Romi Wijaya Syarif selaku SPV PT Putraalinson Perkasa serta tiga karyawan honorer masing-masing Budi Setiawan, Arbainsyah, dan Muhammad Ramli.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Baca juga: KPK dalami dugaan penerimaan gratifikasi izin usaha di Pemkab Sidoarjo
Berita Terkait
Demokrat ikut keputusan jika Prabowo tambah parpol masuk koalisi
Rabu, 24 April 2024 13:29 Wib
AHY dan Elly Lasut doakan Prabowo-Gibran hadapi putusan MK
Senin, 22 April 2024 7:16 Wib
AHY: Prabowo minta siapkan kader Demokrat untuk masuk kabinet
Kamis, 28 Maret 2024 7:35 Wib
Jabat tangan AHY dan Moeldoko, pengamat sebut peran Presiden Jokowi besar
Selasa, 27 Februari 2024 6:10 Wib
Rencana susunan kabinet Prabowo-Gibran, AHY mengaku belum diajak bicara
Senin, 26 Februari 2024 12:59 Wib
AHY akan hadiri rapat ketua umum partai koalisi KIM bersama Prabowo
Jumat, 13 Oktober 2023 16:01 Wib
Demokrat dukung Prabowo, pengamat politik paparkan untung ruginya
Sabtu, 23 September 2023 17:44 Wib
Partai Demokrat resmi deklarasi dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Kamis, 21 September 2023 20:46 Wib