Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat melakukan perjalanan ke luar daerah sehubungan dengan meningkatnya kasus COVID-19 akhir-akhir ini.
"Semua ASN maupun tenaga kontrak pemkab kami wajibkan untuk tidak keluar dari wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Senin.
Dia mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Minahasa Tenggara.
"Kami juga mulai membatasi aktivitas ASN di seluruh perkantoran dengan meminta kembali sebagian ASN dan tenaga kontrak agar bekerja dari rumah," ujarnya.
David menegaskan para ASN maupun tenaga kontrak yang kedapatan masih berdomisili di luar Minahasa Tenggara bakal dikenai sanksi.
"Setiap kepala perangkat daerah wajib untuk mengawasi jajarannya," katanya.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang mengungkapkan saat ini terjadi peningkatan status penyebaran virus di daerah tersebut menjadi PPKM Level 3.
"Kami dari satgas merekomendasikan untuk membatasi aktivitas para pegawai perkantoran yakni hanya 50 persen," katanya.
Selain itu, Posko Satgas COVID-19 di seluruh desa dan kelurahan terus dioptimalkan untuk mengawasi para pelaku perjalanan dari luar Minahasa Tenggara.
"Dengan adanya peningkatan kasus di Kabupaten Minahasa Tenggara kami harapkan kesadaran seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Kasus aktif warga yang terkonfirmasi positif dirawat dan menjalani isolasi 105 orang.
Secara keseluruhan warga yang terpapar COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara berjumlah 1.579 orang, warga dinyatakan sembuh 1.405 orang, dan meninggal dunia 68 orang.