Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Frans Porauw mengatakan, sampai saat ini belum ada perubahan tarif angkutan kota di kabupaten kepulauan tersebut.
"Sekalipun ada pengalihan bahan bakar dari premium, ke pertalite, tetapi tarif angkutan kota masih tetap, belum berubah, " kata Frans Porauw di Tahuna, Rabu.
Dia mengakui saat ini sudah ada sopir angkutan kota di Tahuna yang menaikkan tarif secara sepihak dari Rp3.500 menjadi Rp4.500.
"Menaikkan tarif angkutan kota tanpa ada keputusan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten adalah ilegal," tegas dia. Terkait dengan hal ini, Porauw mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak lalu lintas.
Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif angkutan harus berdasarkan peraturan gubernur atau bupati, namun sampai saat ini belum ada peraturan Gubernur maupun peraturan Bupati terkait dengan kenaikan tarif.
Dia mengimbau semua sopir angkutan umum agar tidak menaikkan tarif sebelum ada keputusan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.
”Kita menunggu penetapan tarif secara resmi dari Gubernur Sulawesi Utara yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati terkait dengan penyesuaian ,” kata dia.
”Kami akan berkoordinasi dengan pihak lalu lintas terkait dengan kenaikan tarif secara sepihak yang dilakukan oleh sopir angkutan kota,” kata dia.

