Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto (PES) selama 40 hari ke depan.
Petrus Edy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek tahun jamak (multiyears) peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PES untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 10 November sampai dengan 19 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena pemberkasan perkara tersangka Petrus Edy terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Petrus Edy selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO meminjam bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun jamak Tahun Anggaran 2013-2015.
Tindakan tersangka Petrus Edy meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkannya dilakukan "black list" oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka PES diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka Petrus Edy dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus Edy yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.
KPK menduga perbuatan tersangka Petrus Edy telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.