Manado (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup tegas memberlakukan larangan alih fungsi lahan.
Bambang Soesatyo mengemukakan hal itu ketika menyikapi adanya banjir besar yang menimbulkan korban jiwa. Banjir ini ditengarai merupakan akibat dari alih fungsi lahan serta kerusakan dan penggundulan hutan.
"Saya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup secara tegas memberlakukan larangan alih fungsi lahan serta tanpa ragu memidanakan pelaku pembalakan hutan," ujar Bamsoet dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, kata dia, KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup perlu mencari solusi bersama untuk mengatasi persoalan tersebut dengan melakukan reboisasi, serta berfokus pada perbaikan lahan-lahan kritis di tepi sungai dan merelokasi penduduk yang bermukim di bantaran sungai.
Bamsoet juga meminta komitmen KLHK untuk terus melakukan sejumlah upaya mitigasi dalam mencegah bencana yang sama berulang akibat kerusakan lahan dengan memasang early warning system di kawasan hulu, kemudian mengembalikan fungsi DAS sebagaimana mestinya serta melakukan kegiatan konservasi di kawasan DAS tersebut.
Ia meminta pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menaruh perhatian pada pembenahan pengalihan lahan, khususnya alih fungsi lahan yang menjadi area permukiman, perkebunan, dan sawah mengingat 90 persen luas hutan lindung sudah menjadi lahan pertanian. Perubahan dan konversi lahan ini menyebabkan jenis tutupan lahan berubah.
"Hal itu merupakan salah satu penyebab terjadinya kerusakan daerah aliran sungai," ujarnya.
Ketua MPR ini meminta KLHK bersama dengan BPN dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memetakan daerah-daerah dengan lahan kritis untuk mengetahui titik-titik mana saja yang memiliki potensi bencana, kemudian harus segera membenahinya.