Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Steven Lawendatu, mengatakan, akan menyeleksi secara terbuka enam jabatan eselon dua yang saat ini lowong.
"Kami sudah umumkan pembukaan tahapan seleksi terbuka untuk enam jabatan eselon dua yang lowong," kata Steven Lawendatu di Tahuna, Sabtu.
Menurut dia, pelaksanaan seleksi terbuka ini berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 14 dan 25 Oktober 2021 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe.
"Berdasarkan rekomendasi KASN tersebut, pemerintah Kabupaten Sangihe memberikan kesempatan kepada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi," kata dia.
Ebam jabatan eselon dua yang saat ini lowong adalah Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Pengelola perbatasan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan, kepala Badan Perencanaan serta penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang).
Sebagai persyaratan bagi peserta diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sangihe atau Provinsi Sulawesi Utara atau kabupaten dan kota se Provinsi Sulawesi Utara.
PNS tersebut kata dia harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian provinsi dan kabupaten serta kota asal.
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah strata satu (S-1) atau diploma IV serta memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan.
"Syarat jabatan adalah sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun dan usia paling tinggi 56 tahun sampai pada saat pelantikan," kata dia.
Selain persyaratan tersebut di atas, kata dia, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh peserta yang dapat dilihat pada website www.sangihe.go.id.
"Pendaftaran dimulai pada tanggal 29 Oktober sampai dengan 4 November 2021 pada setiap hari kerja pukul 08.00 sampai dengan16.30 wita," kata dia.